Hari ini 23 Juli, kembali kita merayakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Tentunya ada banyak yang menaruh harapan untuk mewujudkan harapan anak-anak bangsa di masa depan. Mari kita bersepakat, bahwa investasi terbesar dari Negara ini terletak pada anak-anak. Mereka yang akan melanjutkan pembangunan bangsa ini, mereka yang akan melanjutkan perjuangan dari tokoh-tokoh pejuang bangsa terdahulu dan yang sekarang.
Ucapan terima kasih kepada Mantan Presiden RI Alm. Soeharto,
yang pada tahun 1984 berdasarkan pada Kepres RI No. 44 Tahun 1984 meresmikan
tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Ini pun tentunya bukan tanpa sebab.
Dengan berpandangan bahwa betapa pentingnya anak-anak sebagai asset bangsa. Bagaimana
tidak? Kita bisa berbangga hati, ternyata Pemerintahan kita masih menaruh
kepedulian besar terhadap anak-anak Indonesia. Kendati begitu, pada tanggal 1
Juni lalu, juga kita memperingati Hari Anak Dunia yang berhubungan dengan
sejarah diresmikannya Konveksi Hak Anak. Instrument internasional tersebutlah yang
mengatur segala hal yang berelasi dengan hak anak.
Berikut
beberapa Prestasi anak-anak Indonesia yang ditorehkan beberapa waktu yang lalu :
1.
Generasi muda Indonesia, yang telah meraih Absolute Winner
mengalahkan peserta dari 20 negara pada Asian Physics Olympiad / APhO
(Olimpiade Fisika - Asia) ke-14 di
Bogor, 5 - 12 Mei ini.
2.
Indonesia juga mendapatkan tiga medali emas pada
kejuaraan Taekwondo Asia ke-11 yang diselenggarakan di Myanmar, Sabtu (11/5).
3.
Melody, Mariska dan enam pelajar lainnya meraih
medali dan awards dalam International Conference of Young Scientists di Bali
April lalu.
Sumber:
Ditengah perjuangan anak-anak Indonesia
menorehkan prestasi, membawa nama baik Indonesia bahkan sampai pada kancah
Internasional namun begitu saja dirusak oleh beberapa pihak yang mencoba terus
untuk mengeksploitasi anak-anak. Padahal upaya perlindungan terhadap
anak makin gencar dilakukan di Negara kita. Beragam peraturan, mulai dari Undang-undang
dasar 1945, UU. No 32 Tahun 2002, dan juga berbagai ketentuan pemerintah
lainnya. Namun adakah pemerintah dan
juga pihak terkait memerhatikan hal tersebut?
Namun,
siapa yang mengira ternyata berita pahit mencoreng peringatan Hari Anak
Nasional. Tepat tanggal 22 Juli 2013 (sehari sebelum Hari Anak) Komisi II DPR
RI yang bersikeras melibatkan anak pada kegiatan kampanye. Dalam hal ini jelas sangat
bertentangan dengan pasal 87 UU. No 23 Tahun 2002 yang berbunyi
“ Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). “
Sepertinya ketentuan dalam konstitusi
kita hanya akan menjadi sekadar tulisan dan saksi bisu belaka. Mengapa tidak
segera dilakukan tindakan hukuman yang tertera pada peraturan tersebut? Jika memang
perlindungan anak itu betul adanya didukung oleh pemerintahan Indonesia.
Sekarang
23 Juli. Kita kembali merefleksikan apa yang telah terjadi. Biarlah masalah
tersebut mmebawa kita kepada satu pelajaran bahwa anak adalah sumber daya
handal yang mesti diasah kreativitasnya, bukannya mengeksploitasi kemampuannya.
Bukan saatnya tinggal diam menyaksikan masalah-masalah perlindungan anak di
negeri tercinta ini. Negara ini penuh
problematika. Tapi bukankah negeri ini juga sebagai the land of dream and hope? Kita
bukan sekedar pemuda yang tinggal berdiam diri. Buktikan kepedulianmu. Mari menjaga
anak-anak Indonesia. Dengan begitu, masa depan anak-anak Indonesia akan lebih
cerah.
0 Comment:
Posting Komentar